Labels

Alang2 Singgah Follow La

Tulis Nama Atas Batoo

Tuesday, September 21, 2010

Haram Menikah Gadis Satu Kampung !

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum
Salam Dari Raja Beloot


Wahai rakyat jelata ku sekelian...

JAKIM telah mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan perbincangan dan diskusi di antara para pemimpin, JAKIM dan ahli ulama’ memberikan fatwa pada tanggal 21 September tahun 2010:
“HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SATU KAMPUNG”
Fatwa JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan dan bantahan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahawa JAKIM telah mengambil keputusan yang tidak munasabah dan terburu-buru. Wartawan Berita Harian telah meminta pegawai kanan JAKIM untuk memberi ulasan yang mendalam sebab sebab JAKIM mengeluarkan fatwa sedemikian. 
Inilah isi wawancara tersebut:

Wartawan:   Bagaimana JAKIM boleh mengeluarkan fatwa haram  
                            untuk menikahi gadis satu kampung?

Pegawai Kanan: Bagaimana tidak haram, sedangkan menikahi 
                           empat orang wanita sahaja sudah berat, apalagi 
                           kalau menikahi ‘satu kampung’…!!! Kau dah 
                           ‘sasau apo haaa’?!

Raja Beloot : jangan maraaaah aaa...

No comments:

Post a Comment

Related Posts with Thumbnails


I changed my font at scrappinblogs.blogspot.com